SuaraBogor.id - Seorang warga Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi pencurian material rel kereta api di Stasiun Cilebut dan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan warga Sukabumi itu sudah dua kali.
"Peristiwa pencurian itu terjadi dua kali," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Eva mengatakan, petugas gabungan PT KAI Daop I Jakarta dan aparat Kepolisian setempat meringkus tiga pelaku pencurian besi "balast stoper" di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7.
Baca Juga:Warga Sukabumi Diciduk Polisi karena Tanam Belasan Pohon Ganja di Rumahnya
Sebelumnya, PT KAI Daop I Jakarta dan Polsek Cikole Sukabumi, Jawa Barat, juga menangkap pelaku pencurian serupa di emplasemen Sukabumi pada 17 Maret 2022.
Kemudian pengungkapan kasus serupa dilakukan PT KAI Daop 1 bersama Polsek Cakung Jakarta Timur dengan meringkus empat tersangka pencurian dua potong rel kereta api sepanjang 10 meter di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600 pada 19 Februari 2022.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Baca Juga:Diduga Korsleting Mobil Hyundai Terbakar di Tol Jagorawi
Eva menegaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan menindak tegas sesuai aturan berlaku terhadap seluruh oknum yang mencuri material prasarana kereta api.
Eva menjelaskan, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur kereta api, kabel FO, besi "balast stoper" yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.
"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap Eva.
PT KAI Daop I Jakarta melakukan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas, seperti memasang kamera tersembunyi dan patroli pengamanan tertutup.
"Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," ujar Eva.
Dari hasil pemantauan itu dilaporkan kepada jajaran Kepolisian setempat melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian guna diproses hukum.