Jelang Ramadhan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel Bogor Dengan Tarif Sekali Kencan Rp 600 Ribu

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap praktik prostotusi online di Bogor.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 April 2022 | 17:26 WIB
Jelang Ramadhan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel Bogor Dengan Tarif Sekali Kencan Rp 600 Ribu
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut ke 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kanakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kontributor : Devina Maranti

Baca Juga:Ada Stiker dan Filter Ramadhan dari Snapchat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini