Bima Arya Temukan Ini saat Sidak Depo Minyak Goreng Curah Terbesar di Kota Bogor

Bima Arya melihat antrean pembeli minyak goreng curah di area luar, lalu memasuki ruang pelayanan dan gudang penyimpanan sementara.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 April 2022 | 17:00 WIB
Bima Arya Temukan Ini saat Sidak Depo Minyak Goreng Curah Terbesar di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya saat depo minyak goreng curah di PD. Taman Cimanggu di Jalan Raya Cimanggu, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (7/4/2022) siang. ANTARA/Linna Susanti]

SuaraBogor.id - Keangkaan minyak goreng curah di Kota Bogor akhir-akhir ini direspon Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap depo minyak goreng terbesar di daerahnya PD Taman Cimanggu.

Bima Arya melakukan sidak ke depo minyak goreng curah yang terletak di yang berlokasi di Jalan Raya Cimanggu, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (7/4/2022).

memasuki ruang pelayanan pembelian minyak goreng curah yang mengalami antrean panjang hingga melihat gudang pengisian ke jeriken para pembeli.

"Jadi Pak Rusly ini Depo minyak curahnya yang terbesar di Bogor ya, sekarang ini saya cek di sini, memang persoalan utama produksinya dari Jakarta," kata Bima Arya kepada wartawan di lokasi sidak dikutip dari Antara.

Baca Juga:Usai Tunjukin Minyak Goreng Harga Murah ke Gubernur Ganjar, Pedagang Pasar Muntilan Kini Mengeluh: Langka!

Ia didampingi pemilik depo minyak goreng Gunarso Rusly dan Kepala Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin) Ganjar Gunawan menelusuri satu per satu ruang untuk memastikan alur pembelian dan penyimpanan bahan pokok itu.

Bima Arya melihat antrean pembeli di area luar, lalu memasuki ruang pelayanan dan gudang penyimpanan sementara.

Didapati, stok minyak goreng yang dikirim dari produsen minyak goreng curah memang dibatasi, sehingga agen atau depo juga membatasi penjualan kembali kepada pedagang atau produsen makanan.

Bima pun menyempatkan diri berbincang dengan para pembeli minyak goreng yang rata-rata adalah pedagang di warung, toko hingga produsen makanan kering.

PD. Taman Cimanggu mewajibkan pembeli menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau boleh surat keterangan usaha bagi produsen makanan.

Baca Juga:Terima Minyak Goreng Curah 16 Ton, Jogja Segera Gelar Operasi di Pasar dan Kemantren

Hal itu karena pemilik depo minyak goreng itu Gunarso Rusly menyampaikan persyaratan itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar tidak ada penyalahgunaan distribusi minyak goreng tersebut.

"Dijual Rp 14.500 untuk partai kecil, untuk yang partai besar bisa lebih murah lagi," kata Bima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini