SuaraBogor.id - Pada malam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Polres Cianjur memastikan bakal menindak warga Cianjur yang nekat melakukan takbiran keliling. Polisi akan membubarkan masyarakat yang menggelar takbir keliling.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, ia menyiapkan tim patroli khusus dan personel di titik yang berpotensi digunakan atau dilalui masyarakat yang membandel.
"Ada patroli khusus, nanti akan keliling. Selain itu ada anggota juga yang ditempatkan di titik yang biasanya dilalui masyarakat yang takbiran keliling. Jadi nanti sudah bisa dilakukan antisipasi awal," katanya pada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Jika ada warga yang ditemukan membandel dan nekat takbiran keliling, Doni memastikan polisi akan meminta mereka kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga:Menunggu Sidang Isbat, Warga Cianjur Masih Semangat Membuat Kue Lebaran
"Kalau perlu juga nanti akan dikawal sampai rumah, memastikan masyarakat yang kedapatan menggelar takbiran keliling tidak melanjutkan aktivitasnya tapi segera kembali ke tempat tinggalnya," katanya.
Doni meminta masyarakat tidak menggelar arak-arakan atau takbiran keliling di malam Idul Fitri.
"Masyarakat agar melaksanakan takbir di masjid saja, daripada keliling arak-arakan ke jalan. Ini demi keselamatan bersama," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan Bupati Cianjur Herman Suherman. Pihaknya mengatakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah sepakat melarang takbiran keliling atau pawai bedug.
"Sudah keluar surat edarannya, kita sepakat melarang takbiran keliling. Lebih baik takbiran di masjid di dekat rumah," ucapnya.
Baca Juga:Resmi, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 2 Mei 2022
Kontributor : Fauzi Noviandi