SuaraBogor.id - Ditangkapnya dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu membuat Anggota DPR RI Ahmad Sahroni geram.
Sahroni bahkan menyatakan penangkapan dua hakim pengguna narkoba jenis sabu sangat memalukan kalangan institusi penegak hukum.
“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Ahmad Sahroni, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, hakim adalah posisi yang sangat mulia, di mana orang banyak yang datang mencari keadilan. Namun faktanya, para hakim itu dengan tidak bertanggung jawab justru menggunakan barang haram.
Baca Juga:Dua Hakim PN Rangkasbitung Tertangkap Nyabu, Legislator DPR: Memalukan!
"Ini sangat membuat miris,” ujarnya.
Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim. Menurutnya, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," katanya.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga:Terbentur Aturan, Pawai Mobil Listrik di Monas 2 Juni Dibatalkan
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, maka Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," jelas Hendri.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.