Alhasil, keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [Antara]