Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. [Antara]
Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Sukabumi Akhirnya Ditangkap, Polisi Sebut SS Tusuk Korban dan Tenggelamkan ke Laut
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan, pelaku berhasil diamankan dengan cara tegas oleh pihaknya.
Andi Ahmad S
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:25 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
18 April 2025 | 22:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
18 April 2025 | 19:22 WIB WIBTerkini