Kedua, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK) dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Ketiga, wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNPB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.