Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015

Atas perkara itu, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.

Andi Ahmad S
Senin, 25 Juli 2022 | 22:43 WIB
Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

“Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan tidak menahan Titik dengan dalih berbagai pertimbangan.

“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin di dampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera.

Selain itu, menurut dia, tersangka Titik Nurhayati juga koopperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.

Baca Juga:Kejagung Periksa Tiga Petinggi PLN Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi

“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini