Dihentikan Polda Metro Jaya, Rudi Samin Dorong Mabes Polri Usut Soal Temuan Bansos di Depok

Ia kembali meyakini, bahwa kasus tersebut masih berlanjut di Mabes Polri.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Dihentikan Polda Metro Jaya, Rudi Samin Dorong Mabes Polri Usut Soal Temuan Bansos di Depok
Warga melihat penemuan barang bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

SuaraBogor.id - Meski Polda Metro Jaya telah menghentikan pengusutan kasus dugaan bansos presiden dikubur di dekat Gudang JNE kawasan Sukmajaya, Depok.

Kini nampaknya Rudi Samin yang disebut-sebut pemilik lahan merasa tidak puas. Dirinya mengungkapkan bahwa kasus ini belum berhenti meski pihak Polda Metro Jaya telah menyebut tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Itu (yang hentikan penyidikan) Polda Metro, nah Mabes Polri belum, hari ini saja masih ada pemeriksaan saksi juga,” kata Rudi Samin mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Jumat (5/8/2022).

Ia kembali meyakini, bahwa kasus tersebut masih berlanjut di Mabes Polri.

Baca Juga:Mengenal Istilah Mutasi Jabatan Polri, Ada yang Karena Hukuman

“Unit Pangan Mabes Polri itu masih berjalan,” katanya.

Tak hanya itu, Rudi Samin bahkan mengancam akan mencari petunjuk tambahan atas kasus ini.

"Malah nanti kita akan gali semua, mulai dari pihak ketiga, kedua, dan pihak pertama yang terima proyek. Kan nggak semudah itu barang negara main ganti aja, ada prosesnya," tutur dia.

Sebagai informasi, polisi telah menghentikan proses penyidikan atas temuan sejumlah paket bansos yang dikubur di lahan kosong dekat gudang JNE wilayah Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Hal itu dipastikan langsung oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis lantaran menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” kata dia.

Maka menurut Kombes Auliansyah, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan terkait temuan bansos di dekat gudang JNE Depok dihentikan.

“Sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini