Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” kata dia.
Maka menurut Kombes Auliansyah, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan terkait temuan bansos di dekat gudang JNE Depok dihentikan.
“Sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” tegasnya.
Baca Juga:Mengenal Istilah Mutasi Jabatan Polri, Ada yang Karena Hukuman