SuaraBogor.id - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tak tega saat Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Ayah Brigadir J saat bertemu kuasa hukumnya Kamarudin di Jambi.
“Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri,” kata Kamaruddin dikutip dari Suara.com, Jumat (19/8/2022) kemarin.
Kata Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel menceritakan tentang kebaikan Putri yang didengarnya dari mendiang Brigadir J.
“Memang sih kalau (Samuel) ayahnya almarhum Brigadir J, sayang sama Bu Putri. Dia cerita, dia selalu diceritakan baik (tentang Putri) sama anak ini (Brigadir J),” ungkapnya.
Baca Juga:Ferdy Sambo Akan Segera Diberhetikan Secara Tidak Hormat dari Polri
Karenanya, saat Kamarudin menyampaikan Putri bakal jadi tersangka, keluarga Brigadir J sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung penetapan tersangka dan ada juga yang sebaliknya.
“Tapi kan demi kepastian hukum, agar berhenti menyebar haox harus dijadikan tersangka. Sesuai perbuatannya dia terus berpura-pura stres, depresi, kalau dia ditahan, dia bisa merenung dan berdoa, jadi tenang dia,” kata Kamarudin.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Andi pun menyebut barang bukti itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
Baca Juga:Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bilang Begini
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.