Meski begitu warganet tetap mengapresiasi semangat si penjual kerupuk, apalagi karena ia kerap memamerkan momennya ketika menjajakan kerupuk-kerupuk tersebut.
Menempelkan Stiker di Bodi Sepeda Motor, Apakah Diperbolehkan?

Merujuk pada Pasal 288 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan penjara apabila tidak melaporkan perubahan warna bodi kendaraannya.
Karena itulah, pemilik harus memahami konsekuensi apabila hendak menempelkan cutting sticker berwarna di bodi kendaraannya.
Baca Juga:Pencinta Warna Ungu Sejati, Emak-Emak Ini Pakai Outfit hingga Punya Perabot Dapur Serba Ungu
Meski begitu, Polantas juga menerangkan pemilik tidak perlu sampai melaporkan perubahan warna bodi sepeda motor apabila cutting sticker berwarna yang ditempel tidak sampai mengubah cat dasar dari kendaraan tersebut.