Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Bakal Diberhentikan, DPRD DKI Jakarta Akan Bahas di Bogor

Rencanannya kata dia, pembahasan itu akan dilaksanakan di wilayah Bogor."Kami bamus-kan dulu," katanya, mengutip dari Antara.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Bakal Diberhentikan, DPRD DKI Jakarta Akan Bahas di Bogor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan 12 rusunawa. (istimewa)

Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini