SuaraBogor.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Kades dengan inisial AA (34) tersebut ditangkap karena kedapatan menghisap sabu bersama staf di ruang kerjanya.
Menurut AKBP Dedy Darmawansyah, AA ditangkap di ruang kerjanya sendiri (Kantor Desa) tepatnya di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten pada Senin malam 29 Agustus 2022 kemarin.
“AA Ditangkap di Kantor Desanya, di ruang kerjanya sendiri, sendirian tidak bersama teman-temannya,” ujar Dedy mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Sedangkan stafnya NF (32 tahun) yang bekerja di bagian umum Desa, lanjut Dedy, ditangkap di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Emak-emak Gresik Ini Simpan Sabu di Celana Dalam yang Dipakainya, Untung Diendus Polisi
“Untuk Kepala Desa Sagaranten, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah Handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika, sisanya alat bong dan hasil tes urin positif,” jelasnya.
“Sedangkan untuk NF, barang bukti yang kita amankan adalah Handphone, alat bong dan hasil tes urin yang positif,”
Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut, dan hasil tes urine yang dilakukan pun positif narkotika.
“Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu," ucapnya.
Baca Juga:Positif Gunakan Sabu, Staf dan Kepala Desa di Sukabumi Ditangkap