Demi Lirik Lagu Ciptaannya Diresapi, Wali Kota Depok Sampai Buat Surat Ederan: Itu Arahan dan Imbauan

Kepada ASN, kepada pemerintah atau birokrasi, atau institusi pemerintahan, itu sifatnya arahan tetap dari wali kota. Tapi kepada masyarakat sifatnya imbauan,

Galih Prasetyo
Selasa, 13 September 2022 | 16:01 WIB
Demi Lirik Lagu Ciptaannya Diresapi, Wali Kota Depok Sampai Buat Surat Ederan: Itu Arahan dan Imbauan
Wali Kota Depok Mohammad Idris.(ANTARA)

SuaraBogor.id - Belum lama ini Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) terkait lagu atau mars ciptaannya.

Tentu saja kebijakan ini mendapat pro dan kontra di masyarakat. Terkait hal tersebut, Mohammad Idris menjelaskan, bahwa mars dan himne dalam satu organisasi apalagi kota, termasuk lagu Indonesia Raya tak lepas dari proses kajian yang cukup lama.

“Walaupun lirik itu (mars dan himne terkait Kota Depok) relatif tidak lama saya lakukan, tapi proses kajian terhadap mars yang diciptakan pada tahun 2004 itu sudah lama,” ungkapnya mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Tambah Idris, dilakukanlah kajian oleh Bapeda dalam hal ini Litbang, dan perlu ada revitalisasi lirik-lirik dalam mars dan himne tersebut.

Baca Juga:Bantah Ada Jual Beli Jabatan ASN Kota Depok, Mohammad Idris: Kalau Ada, Adukan ke Saya!

“Maka ya kebetulan saya punya lirik yang bisa dilihat, dipelajari silahkan, lalu teman-teman proses sampai aransement lalu mereka sepakat, bahwa ini memang bagus layak untuk kita jadikan sebagai mars dan himne Depok pada masa kini,” paparnya.

Mohammad Idris menegaskan, bahwa itu sebenarnya tidak ada aturan baku terhadap menyanyikan mars dan himne tersebut, beda halnya dengan protokol negara terhadap Indonesia Raya.

“Itukan (Indonesia Raya) karena memang lambang dan lagu kebangsaan. Tapi kalau mars himne itu tidak,”

Namun dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai yang ada dalam lirik-lirik tersebut, kata Idris, maka kepada ASN, khususnya kepada masyarakat warga, dibuatlah surat edaran.

“Kepada ASN, kepada pemerintah atau birokrasi, atau institusi pemerintahan, itu sifatnya arahan tetap dari wali kota. Tapi kepada masyarakat sifatnya imbauan,” jelasnya.

Baca Juga:Cegah LGBT Wali Kota Depok Mohammad Idris Kuatkan Fungsi Ketahanan Keluarga

“Mau dipakai silahkan kalau enggak ya tidak apa-apa seperti itu,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini