Diduga Lakukan Pungli ke Korban Kecelakaan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Bogor

Hal tersebut dilakukan Rojudin/Ade karena pihak rumah sakit, meminta surat dari pihak kepolisian.

Andi Ahmad S
Jum'at, 23 September 2022 | 08:52 WIB
Diduga Lakukan Pungli ke Korban Kecelakaan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Bogor
Ilustrasi Pungli (Freepik)

Lanjutnya, masalah ini dilaporkan ke Kasi Propam Polres Bogor karena tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu sudah melanggar hukum.

“Polisi kan harusnya melayani masyarakat, dari petugas kepolisian itu sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 227 harusnya kalau sudah mendapatkan informasi mereka harusnya datang ke lokasi dan mengidentfikasi kecelakaan kemudian meminta identitas-identitas penabrak dan korban tetapi hal tersebut tidak ada,” tuturnya.

“Waktu serah terimanya memang tidak ada bukti karena tidak boleh ada kamera. Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan di kasih teguran. Kalau ini memenuhi unsur dan melanggar kode etik Polri, kami minta untuk di proses,” tutupnya.

Baca Juga:Terjadi lagi, Dimintai Iuran Rp 100 ribu Setelah BLT Cair

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini