Diduga Bantu Pelarian Terduga Koruptor Sekdis Disdagin Bogor, ASN Kota Tebing Tinggi Diamankan Kejari

Seperti diketahui, Sumardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan keuangan untuk korban bencana pada tahun 2017 lalu.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Diduga Bantu Pelarian Terduga Koruptor Sekdis Disdagin Bogor, ASN Kota Tebing Tinggi Diamankan Kejari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan seorang ASN di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Suarabogor.id/Egi Abdul Mugni)

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan DAP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).

Pasalnya, DAP diamankan lantaran diduga membantu pelarian mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Sumardi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan uang kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar.

"Apabila dugaan membantu pelarian tersangka Sumardi, maka D akan kami kenakan Pasal 21 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun," kata Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, Rabu (5/10/2022).

Seperti diketahui, Sumardi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan keuangan untuk korban bencana pada tahun 2017 lalu. Nilai uang yang ia gelapkan sebesar Rp1,7 Miliar.

Baca Juga:Telkomsel Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Tapanuli Utara

Sumardi sejak beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir saat disurati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk melakukan persidangan .

Hingga saat ini, keberadaan Sumardi belum ditemukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Namun demikian, pihak Kejaksaan menyita sejumlah aset milik Sumardi untuk mengembalikan kerugian negara.

"Hari ini kami melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka Sumardi, kendaraan bermotor, beberapa sertifikat atau akte jual beli (AJB) tanah, rumah dan juga uang sebesar Rp 129 juta," tukasnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:Kronologi Kebakaran di Tajurhalang Bogor, Tiga Rumah Hingga Mobil dan Motor Dilalap si Jago Merah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak