Bantah Ada KDRT kepada Lesti Kejora, Pengacara Rizky Billar: Dibanting Berkali-kali Itu Tidak Benar

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar,''dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar"

Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:32 WIB
Bantah Ada KDRT kepada Lesti Kejora, Pengacara Rizky Billar: Dibanting Berkali-kali Itu Tidak Benar
Tim kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung memberikan keterangan pers saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBogor.id - Pengacara Rizky Billar menyangkal ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya kepada istrinya, Lesti Kejora. Menurut salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Lesti tidak dibanting Billar tapi terbanting saat keduanya bertikai.

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" kata Ade mengutip dari Antara.

Ia menambahkan, Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade.

Baca Juga:Rizky Billar Tidak Terima Dituduh Melakukan KDRT, Ini Kata Pengacaranya!

Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (6/10) terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Selain Rizky, polisi juga memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga:Gelar Konser Dukungan untuk Lesti Kejora, Indosiar Auto Banjir Kritik Warganet

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini