Viral Wanita Bercadar Pelihara Anjing, Bagaimana Pandangan Islam Terkait Hal tersebut?

Bagi umat muslim ada beberapa hukum yang menyebut bila hewan penurut satu ini sebagai hewan najis dan haram. Bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam?

Hairul Alwan
Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:59 WIB
Viral Wanita Bercadar Pelihara Anjing, Bagaimana Pandangan Islam Terkait Hal tersebut?
Tangkapan layar video viral wanita bercadar memelihara anjing. [TikTok]

SuaraBogor.id - Selain kucing, banyak jenis hewan peliharaan yang kerap dijadikan teman atau penjaga di dalam rumah. Salah satu hewan yang kerap dipilih untuk dipelihara adalah anjing.

Anjing sendiri memang terkenal sebagai hewan yang penurut, setia, dan juga menggemaskan. Namun, bagi umat muslim ada beberapa hukum yang menyebut bila hewan penurut satu ini sebagai hewan najis dan haram. Bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam?

Dalam unggahan video akun TikTok @teungkusakhra.ay_ yang belakangan viral, dijelaskan hukum yang memperbolehkan seorang muslim memelihara anjing.

Dalam video viral tersebut awalnya memperlihatkan seorang pria dengan background video wanita bercadar sedang berinteraksi dengan beberap anjing.

Baca Juga:Viral Disebut Sebagai Anak Kuntilanak, Ini Kebiasan Tak Biasa dari Tiara Kartika

"Kita bahas daripada segi pembahasan yang di mana secara kompleks hadis dan juga ilatnya dan juga bagaimana pengambilan hukum dari Aima Madzhab Arba, 4 imam mazhabnya kita lihat daripada jalan tengahnya" kata pria dalam video yang viral di TikTok itu.

Pria dalam video tersebut juga menjelaskan diperbolehkan memelihara anjing asal dengan tiga sayarat peruntukan. Namun, jika di luar itu pemelihara anjing akan dikurangi pahalanya setia hari.

"Dari riwayat muslim barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk anjing berburu, bukan untuk menjaga ternak, bukan juga untuk menjaga kebun maka sesungguhnya dia akan dipotong pahalanya 2 keratdi setiap harinya," imbuhnya.

Namum dalam video tersebut juga dijelaskan bahwa jika kegunaannya bukan untuk berburu, menjaga ternak atau menjaga kebun makan memelihara anjing tetap di haramkan bagi muslim.

"Nah daripada sebuah kompleks hadits Imam Muhammad dari Syafi Syafi dan Imam Malik Bin Anas ini membahas bahwasanya kita tidak diperbolehkan dan hukumnya haram," ungkap pria tersebut

Baca Juga:Tiara Gadis Cantik Viral, Disebut Anak Angkat Kuntilanak, Siapa Dia ?

"Ketika memelihara anjing tidak melihat daripada konteks dari manfaat kegunaannya 3 hajat yang diperbolehkan tadi, untuk berburu dan kedua untuk menjaga ternak dan ketiga untuk menjaga kebun selain daripada 3 hajat itu tadi maka itu lebih mengarahkan sebuah keharaman maka jangan," sambungnya

Saat ini memang semakin banyak umat Muslim yang memelihara anjing di rumahnya. Sebagian mengaku hanya untuk menjadi hewan peliharaan, ada juga yang memposisikan anjingnya sebagai penjaga rumah.

Video tersebut pun juga langsung mendapatkan berbagai respon dari warganet.

"ok asiap ustadz (emot tertawa) dri dulu bingung liat mbk ini," Kata akun @Di*****11.

"tumben sdikit ada lucu"nya (emot tertawa)," Timpal @H****n.

" Allahumma shalli'alaa sayyidiina Muhammad (emot love)," Ungkap @Ir*****na.

Kontributor : Mira puspito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak