Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Ketiga pejabat yang diperiksa adalah DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Galih Prasetyo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:21 WIB
Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)

SuaraBogor.id - Tim penyidik Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Ketiga pejabat yang diperiksa adalah DFL (kepala seksi survei dan pemetaan), SA (kepala kantor), dan NS (Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan).

Ketiganya diperiksa Jampidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 di kawasan Limo, Kota Depok.

Pada kasus ini, Jampidsus sudah ditetapkan lima orang tersangka dengan inisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS, pada 22 September 2022.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Tanah Nirina Zubir Divonis 13 Tahun, Ririe Fairus Nempel ke Bahu Ayus Sabyan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Tiga saksi yang diperiksa DFL selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang, SA selaku kepala kantor Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang, dan NS selaku Plt. Koordinator substansi pengendalian pertanahan kantor Pertanahan Kota Depok," jelas Ketut Sumedana mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Awal kasus ini bermula saat Adhi Persada Realti yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Adhi Karya, melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Limo tanpa melakukan kajian.

Tanah tersebut dibeli PT Adhi Persada Realti senilai Rp60,2 miliar yang seolah-olah milik PT Cahaya Inti Cemerlang.

Namun kenyataannya, tanah itu bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang sehingga tanah yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan untuk memasarkan produk pembangunan perumahan.

Baca Juga:Mangkir di Sidang Kasus Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Berencana ke Mesir, Netizen: Mau Kabur?

PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak