Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, MUI Minta Kapolri Segera Berbenah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah.

Andi Ahmad S
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, MUI Minta Kapolri Segera Berbenah
Kapolda Jatim Irjen Pol. Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. [Antara]

SuaraBogor.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah digunjing sejumlah kasus besar, mulai dari Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan hingga Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah.

"Semoga ini menjadi titik awal membuktikan bahwa semua sama di hadapan hukum," kata Marsudi, mengutip dari Antara.

Marsudi mengatakan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang harus terus berbenah, agar terus hadir di masyarakat

Baca Juga:Perintah Tegas Jokowi ke Polisi; Peka, Hentikan Pungli, Kesewenangan, Gagah-gagahan

"Saya mengapresiasi Bapak Kapolri yang terus membenahi lembaga yang beliau pimpin," ujar Marsudi.

Menurut Marsudi, jika lembaga polisi kuat, maka bangsa ini akan kuat, demokrasi juga akan kuat karena demokrasi akan berjalan dengan baik jika keadilan dijunjung bersama.

Pada prinsipnya, kata Marsudi, negara adalah aturan, harus ada hukum yang mengatur karena tanpa aturan negara akan gagal.

"Tidak dibenarkan adanya negara tanpa aturan, maka sekali lagi saya mengapresiasi Bapak Kapolri atas tindakan tegasnya menegaskan aturan dan keadilan," kata Marsudi.

Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Kapolri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Peredaran Narkoba, Pengamat ISESS: Kita Apresiasi

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat.

Mukti mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.

Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini