Didakwa UU ITE Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Mengutip dari Antara, setelah didakwa dengan UUT, Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:43 WIB
Didakwa UU ITE Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP," katanya.

Henry juga menyebut dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

"Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir J dan kaitannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga:Ferdy Sambo Ucapkan Sesuatu Buat Keluarga Brigadir J

"Dia enggak tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," ujarnya.

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," kata Henry. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini