Komnas HAM Nyatakan Ada Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ujar anggota Komnas HAM itu.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 November 2022 | 19:01 WIB
Komnas HAM Nyatakan Ada Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menampilkan potongan bukti video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kesimpulan itu diambil kata Choirul Anam, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Choirul Anam, Rabu (2/11/2022).

Ia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

Baca Juga:Iwan Bule Ungkap Alasan Tetap Ikut Fun Football FIFA di Tengah Tragedi Kanjuruhan

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Baca Juga:Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM

Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.

"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini