Begini Kronologi Dua Anak di Bogor Alami Kekerasan Seksual selama Tiga Hari Berturut-turut

Peristiwa tragis itu bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di depan Indomaret Puri Harmoni II, Klapanunggal.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 November 2022 | 17:06 WIB
Begini Kronologi Dua Anak di Bogor Alami Kekerasan Seksual selama Tiga Hari Berturut-turut
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBogor.id - Polres Bogor menangkap tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur berinisal PLY (13) dan TS (14).

Sebelumnya, dua anak itu menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh lima orang pelaku di  Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara dua pelaku lainnya FF (16) dan A (17) masih dalam pencarian.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian itu bermula saat korban PLY mengajak Korban TS untuk bertemu dengan tersangka RA di depan Indomaret Puri Harmoni II, Klapanunggal pada Kamis, 22 September 2022 malam hari.

Baca Juga:Di Depan Hakim, Ayu Thalia Siap Blak-blakan soal Hubungan dengan Nicholas Sean

"Setelah tiba, tersangka IM dan RA kemudian mengajak kedua korban untuk berangkat ke rumah tersangka A," kata Iman, Kamis (3/11/2022).

Sesaat sampai di rumah A, kedua korban disetubuhi oleh tersangka RA dan IM. Usai puas mengeluarkan hasratnya, korban kembali dikembalikan ke lokasi mereka bertemu.

"Korban TS kemudian disetubuhi oleh Tersangka RA sedangkan PLY disetubuhi oleh IM. Setelah selesai sekitar jam 00.00 WIB kedua korban diantar para tersangka ke Indomaret awal," paparnya.

Uniknya, pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban TS izin ke orang tua untuk menginap di rumah PLY. Namun, setelah tiba, korban PLY janjian dengan tersangka FF di Indomaret yang sama seperti saat awal mereka disetubuhi.

"Kemudian berangkat ke kerumah tersangka A dan korban TS diberikan dan dicekoki minuman berlakohol oleh tersangka AM, hingga akhirnya di setubuhi oleh tersangka A, FF, dan AM. Setelah persetubuhan selesai, TS tidur dan istirahat bersama PLY, A, dan AM," jelas Iman.

Baca Juga:Warga Bogor dan Depok Bermigrasi ke Siaran TV Digital, Kominfo Pastikan TV Analog di Daerah Dimatikan

Esoknya, Minggu 25 September 2022, kedua korban dilarang pulang oleh para tersangka, hingga difasilitasi makan oleh para pelaku itu.

Waktu berjalan, pada malam hari, TS kembali disetubuhi oleh tersangka TS. Puas dengan menyetubuhi dua korban itu, para pelaku mengantar dua korban ke arah Kecamatan Cariu dan ditinggalkan di sana.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua korban dijemput oleh kakak PLY dan istirahat di rumah nenek mereka. Pada hari Selasa tanggal 26 September 2022 sekitar TS pulang kerumah dan sesampainya di rumah sekitar jam 22.00 Wib TS ditanya oleh orang tuanya dan bercertita bahwa dirinya disetubuhi oleh kelima tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatan pencabulan secara bergilir itu, para tersangka disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 Miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini