Mahfud MD Sebut 98 Persen Masyarakat Jabodetabek Siap Beralih ke TV Digital, Warga Bogor: Mempersulit Rakyat Terus

Menurut Nenih, pernyataan itu malah terbalik dengan kondisi masyarakat di wilayah Desa Cibadak, kecamatan Ciampea tersbut yang belum siap beralih ke TV digital dari TV analog.

Andi Ahmad S
Jum'at, 04 November 2022 | 22:24 WIB
Mahfud MD Sebut 98 Persen Masyarakat Jabodetabek Siap Beralih ke TV Digital, Warga Bogor: Mempersulit Rakyat Terus
Migrasi ke tv digital. [Antara]

SuaraBogor.id - Warga Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Nenih (50) menanggapi kaitan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan bahwa, masyarakat siap beralih ke TV digital.

Menurut Nenih, pernyataan itu malah terbalik dengan kondisi masyarakat di wilayah Desa Cibadak, kecamatan Ciampea tersbut yang belum siap beralih ke TV digital dari TV analog.

"Boro-boro siap, kami belum siap, ini malah mempersulit rakyat, beli Set Top Box mahal, mending buat beli makan sehari-hari. Anak saya juga nangis terus ini karena gak bisa nonton TV," keluhnya kepada Suarabogor.id, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 98 persen masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah siap beralih dari siaran televisi analog ke digital.

Baca Juga:Menko Polhukam Klaim 98 Persen Masyarakat Siap Beralih ke TV Digital

"Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap (mengganti ke TV digital)," kata Mahfud, mengutip dari Antara.

Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.

"Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," ujarnya.

Ia mengatakan pula bahwa siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi

"Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah," ucapnya.

Baca Juga:Set Top Box Gratis Masih Ada? Simak Syarat, Cara Memastikan dan Mendapatkannya!

Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini