SuaraBogor.id - Polda Jatim akhirnya mengungkap dua pelaku yang merupakan tersangka dalam melakukan produksi video porno kebaya merah.
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan adanya video seks kebaya merah yang diperankan oleh sepasang orang. Pelaku berinisial ACS dan AH hanya bisa tertunduk malu saat dipamerkan di hadapan umum.
Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pemeran video porno kebaya merah ini ternyata sudah melakukan produksi sebanyak 92 video.
Hal itu ditemukan di hardisk milik Tersangka yang berhasil disita polisi untuk barang bukti.
Baca Juga:Tak Hanya Video, Dua Pemeran Kebaya Merah Juga Produksi 100 Foto Telanjang dengan Berbagai Tema
“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim -jaringan Suara.com, Selasa (8/11/2022).
Masih menurut Farman, 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pelaku pemeran video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter.
Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikn polisi.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Kombes Pol Farman menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Dijelaskan Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber Farman.
Atas perbuatannya para Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.