"Kata klinik 24 jam itu tidak bisa (ditangani di klinik, red.) harus langsung ke rumah sakit. Di rumah sakit (datang, red.) enggak pakai peti. Seperti pasien biasa, pakai ambulans," katanya.
Bahkan, kata Ilham, mengenai pasien yang dikabarkan didiagnosa sudah meninggal dunia sebelum dibawa ke RSUD, pihak keluarga tidak bisa menjelaskan rumah sakit yang mendiagnosa dan tidak bisa menunjukkan surat kematian dari rumah sakit yang mendiagnosa.
"Jadi kami dari RSUD domainnya mengerjakan pasien sesuai SOP aja. Di luar itu bukan kewenangan kita, terkait kisah sebelumnya bisa tanya kepada keluarganya langsung," ujarnya. [Antara]
Baca Juga:Pihak RSUD Kota Bogor Buka Suara Soal Kabar Mayat Dalam Peti Hidup Kembali