Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor

Para mahasiswa itu meminta Kejari Bogor dan Kementerian Agama atau Kemenag Kota Bogor mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Andi Ahmad S
Rabu, 16 November 2022 | 20:52 WIB
Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) menggelar demonstrasi terkait korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Kejaksaan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor [Ist]

SuaraBogor.id - Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (16/11/2022).

Para mahasiswa itu meminta Kejari Bogor dan Kementerian Agama atau Kemenag Kota Bogor mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Dalam aksinya, para mahasiswa membakar ban bekas dan mencoret pintu utama Kantor Negeri Kota Bogor dengan tulisan ‘Kejari Cacat’.

Mereka juga tampak mengibarkan bendera merah putih dan bendera hitam, serta berorasi menggunakan pengeras suara secara bergantian.

Baca Juga:Pria Paruh Baya di Bogor yang Dikabarkan Meninggal Hidup Lagi, Begini Curhat Sang Istri

Koordinator aksi, Wahab Sunandar mengatakan, aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat agar mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BOS untuk Madrasah di Kota Bogor.

“Tangkap dan adili seluruh kepala Madrasah Ibtidhaiyah (MI) se-Kota Bogor,” tegas Wahab dalam orasinya.

Adapun pelaku dimaksud, kata Wahab, adalah ketua dan bendahara kelompok kerja madrasah ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor yang telah merugikan keuangan Negara sebesar 1,12 Milyar dengan modus mark-up harga pengadaan lembaran kertas ujian.

“Hal ini telah menyulut emosional kami dikarenakan bagaimana cara penegak hukum (Kejari Kota Bogor) melaksanakan sumpah serapahnya dalam penegakan hukum serta lembaga moral kementerian agama Kota Bogor yang terkesan acuh dan mendiamkan problematika ini berlangsung,” tegasnya.

Padahal sudah jelas didalam keputusan direktur jendral pendidikan islam Kementerian Agama RI, melarang adanya pembentukan lembaga, badan atau wadah selain daripada keaktifan secara mandiri untuk mengelola dana BOS tersebut yakni kepala madrasah, guru serta komite sekolah.

Baca Juga:Kabar Menhan Prabowo Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Benarkah?

Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah itu hanya diperuntukan untuk operasional sekolah dan tidak diperuntukan untuk keperluan lainnya apalagi melibatkan KKMI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini