Ini Tampang Para Pelaku Pembacokan Yang Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Bogor

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa berawal saat dua kelompok yang diduga geng motor yakni kelompok RDT dan kelompok Kayu Manis Strong Boy janjian

Andi Ahmad S
Senin, 05 Desember 2022 | 22:14 WIB
Ini Tampang Para Pelaku Pembacokan Yang Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Bogor
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menunjukan barang bukti kasus pembacokan yang diduga melibatkan geng motor.

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap para pelaku pembacokan yang sebabkan satu orang meninggal dunia di Kota Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku pun dipajangkan Polresta Bogor Kota. Diketahui, para pelaku merupakan geng motor, mereka melakukan pembacokan hingga tewas di di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Sabtu, 19 November 2022.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa berawal saat dua kelompok yang diduga geng motor yakni kelompok RDT dan kelompok Kayu Manis Strong Boy janjian untuk tawuran sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, tepatnya di Jalan Soleh Iskandar pada Sabtu 19 November 2022.

“Salah satu dari mereka menjadi korban dan meninggal dunia setelah dibacok pelaku yaitu Rizki Nata Prawira (24) alias Kiki dan Edwin (20) alias Cawing masih DPO,” ujarnya.

Baca Juga:Bukan Hanya Kota Makassar, Geng Motor Juga Bikin Resah Warga Sidoarjo

Menurut Ferdy, pelaku dan korban merupakan kelompok gabungan dari sejumlah geng motor. Pelaku dari kelompok BS yang tergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), HST, PPTS, BHS dan kelompok RDT. Dalam tawuran itu masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam. Saat peristiwa terjadi korban dan tersangka saling berhadapan untuk melakukan tawuran.

“Karena kalah jumlah, korban akhirnya mundur, dan pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh, sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban,” jelasnya.

Akibatnya, kata Ferdy, korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kaki bagian lutut sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dalam perawatan di rumah sakit.

“Kita amankan barang bukti baju korban yang berlumuran darah, kemudian helm yang dipakai tersangka. Kami kenakan tersangka dengan pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:Bobby Nasution Naik Trail Ikut Patroli untuk Antisipasi Tawuran dan Kekerasan di Medan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini