“Kalau bisa jangan jalan sendiri, harus didampingi dan jangan lewat jalan yang sepi. Sebab jalan sepi ini adalah salah satu pertimbangan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota meringkus Fikri (25), pelaku penjambretan yang video aksinya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia beraksi hingga korban jatuh dan terseret.
Fikri diciduk di kediamannya di Cimanggu Kecil Gang Pasama Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 27 Desember 2022 lalu.
“Pada saat yang video viral, korban jatuh dan terseret, kemudian polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil diamankan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
“Barang bikti berupa tas berisi 2 ponsel, uang tunai Rp450 ribu dan motor, sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” jelas Bismo.
Menurut pengakuan, kata dia, tersangka biasa melakukan aksinya saat akan berangkat kerja dan mengincar korban yang menggunakan tas dalam keadaan tidak dipakai dengan benar.
“Pelaku mempertimbangkan tempat untuk pelaku melakukan kejahatan dengan pertimbangan (lokasi) sepi, pelaku melakukannya pada saat berangkat kerja,” bebernya.
Atas aksinya tersebut, sambung dia, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga:Terseret Kasus Norma Risma dan Rozy yang Lagi Viral, Densu Tak beri Tanggapan