Wartawan Gadungan di Bogor Ditangkap Polisi, Gegara Lakukan Pemerasan ke Perangkat Desa Sibanteng

AY merupakan wartawan dari perusahaan Swaradesaku, sementara Z merupakan wartawan dari perusahaan Metro Media. keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:13 WIB
Wartawan Gadungan di Bogor Ditangkap Polisi, Gegara Lakukan Pemerasan ke Perangkat Desa Sibanteng
Ilustrasi Dua wartawan gadungan. [Dok. Polres Pemalang]

SuaraBogor.id - Apes, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada dua orang yang mengaku wartawan berinisial AY (50) dan Z (37).

Pasalnya kedua wartawan gadungan itu diciduk polisi saat diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2023).

AY merupakan wartawan dari perusahaan Swaradesaku, sementara Z merupakan wartawan dari perusahaan Metro Media. keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto menjelaskan, keduanya memeras uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.

Baca Juga:Jajanan Ciki Ngebul di Bogor Boleh Beredar, Padahal Sudah Banyak Anak Keracunan

Pemerasan itu dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.

"Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng," ujarnya, Jum'at (13/1/2023).

Ia menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

"Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan," terangnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.

Baca Juga:Kades di Bogor Tolak Partai Megawati, Buktinya Bendera PDIP Dicopot, Puluhan Kader Langsung Bereaksi

"Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta," katanya.

Hal tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan kode etik jurnalis dan juga merupakan tindak pidana yang sangat merugikan orang lain.

"Jika nanti hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya terbukti, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," tukas dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

News

Terkini

Ketika buka puasa, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Ini merupakan salah satu amalan yang disunahkan saat bulan Ramadhan.

News | 17:34 WIB

Dalam survei yang dilaksanakan pada Februari dan Maret 2023 tersebut, RK dinilai paling pantas menjadi cawapres. Dia unggul dalam survei dengan simulasi 18 nama

News | 12:07 WIB

Namun pesan tersebut telanjur dibagikan oleh warganet di akun media sosial Tiktok.

Lifestyle | 11:42 WIB

Ketika buka puasa, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Ini merupakan salah satu amalan yang disunahkan saat bulan Ramadhan.

News | 16:59 WIB

Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari - 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet

News | 16:28 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 23:25 WIB

Ketika buka puasa, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Ini merupakan salah satu amalan yang disunahkan saat bulan Ramadhan.

News | 16:27 WIB

Saat Ramadhan, deretan kuliner tersebut mendadak lebih mudah ditemukan di mana-mana dibandingkan dengan bulan biasa.

News | 15:16 WIB

Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

News | 22:39 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 22:34 WIB

Perubahan pola pemakaian air pada saat jam puncak dan strategi untuk menjaga pasokan air bersih hingga antisipasi gangguan pengaliran turut dibahas dalam rapat tersebut.

News | 00:06 WIB

Sekretaris BPBD Cianjur Rudi Wibowo mengatakan, banjir di Cianjur itu mengakibatkan 100 rumah terendam, namun tidak ada korban jiwa.

News | 18:14 WIB

Rudy menyebut, selain bentuk terimakasih dan apresiasi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dengan sigap menggagalkan peredaran narkoba di wilayah mereka

News | 17:54 WIB

Mereka berharap, relokasi dapat segera dilakukan.

News | 16:46 WIB
Tampilkan lebih banyak