Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis

"Beliau mengatakan akan menyelesaikan sebelum masa jabatannya berakhir, janji tersebut sudah dipenuhi," jelas Mahfud MD.

Galih Prasetyo
Minggu, 09 April 2023 | 15:15 WIB
Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyampaikan keterangan hasil rapat tertutup di Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023). [Suara.com/Dea]

SuaraBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Wali Kota Bogor, Bima Arya menepati janjinya untuk menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin, Kota Bogor.

Mahfud MD menyebut Bima Arya sempat langsung datang ke kantornya untuk meminta arahan dalam menyelesaikan persoalan GKI Yasmin yang belasan tahun belum menemukan titik terang.

"Proses pembangunan gereja ini sangat berliku dan melalui jalur panjang, saya masih ingat ketika 24 Januari tahun 2020, ketika saya baru saja tiga bulan mengisi jabatan sebagai Menko Polhukam, bapak Bima Arya dan panitia pembangunan berkunjung ke kantor saya dan meminta dukungan," kata Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam peresmian Gedung Gereja GKI Bogor Barat, Minggu 9 April 2023.

Kemudian, Bima Arya dan Mahfud MD meyakini bahwa pembangunan Gedung Gereja GKI Yasmin itu bisa tuntas sebelum masa jabatan Bima Arya habis sebagai Wali Kota Bogor.

Baca Juga:Tak Mampu Cepat Atasi Konflik Gereja GKI Bogor Barat, Bima Arya: Saya Menyesal!

"Pada saat itu juga kita berjanji untuk menyelesaikan pembangunan GKI, yang dulu terkenal dengan GKI Yasmin. Beliau mengatakan akan menyelesaikan sebelum masa jabatannya berakhir, janji tersebut sudah dipenuhi," jelas Mahfud MD.

Menurut dia, peresmian Gedung Gereja GKI Bogor Barat itu merupakan jerih payah kepala daerah dalam merealisasikan dan menegakkan tolerasi beragama di wilayah Kota Bogor.

"Ini merupakan kado paskah yang istimewa. Penghargaan dan apresiasi kepada semua pihak saya sampaikan, yang telah berjuang dan bekerjasama sehingga mampu menyelesaikan pembangunan Gedung Gereja yang representatif ini," papar dia.

Sebab, lanjut dia, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia. Sehingga, Pemerintah wajib hadir dalam menegakkan hak konstitusional itu.

"Kebebasan beragama dan keyakinan dalam menjalankan ibadah adalah hak konstitusional, dimana setiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara. Peremsian ini merupakan bentuk nyata dari negara dalam hadir dan memenuhi hak konstitusional warga negara khususnya bagi warga negara yang beragama Kristen," tutup dia.

Baca Juga:Cek Fakta: Mahfud MD Umumkan Sejumlah Nama Anggota DPR yang Terlibat Korupsi, Benarkah?

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak