Wanita Asal Kabupaten Bogor Dijual Untuk Layani Pria Hidung Belang, Dua Orang Warga Cibinong Ditangkap Polisi

Kasus TPPO tersebut diungkap Polres Malang, dengan menangkap dua orang tersangka yakni RM berusia 20 tahun dan JA berusia 19 tahun asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:51 WIB
Wanita Asal Kabupaten Bogor Dijual Untuk Layani Pria Hidung Belang, Dua Orang Warga Cibinong Ditangkap Polisi
Ilustrasi TPPO

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.

Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan," katanya. [Antara]

Baca Juga:Pasutri di Jasinga Bogor Meninggal Dunia, Suami Gantung Diri Diduga Gegara Ribut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini