SuaraBogor.id - Tertib Lalu lintas hanya sekedar meniupkan angin segar bagi perapian tata kelola kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, sejumlah wacana telah disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mulai dari penataan kawasan parkir Stadion Pakansari hingga dengan parkir berbayar di jalan Ediyoso Martadipura Pakansari.
Agus Ridhallah menyebut, parkiran liar di lingkar Pakansari diwacanakan untuk membasmi dan mengalihkan para pengendara motor dan mobil agar parkir di dalam Stadion Pakansari yang sudah disediakan.
Namun, parkiran liar di sepanjang bahu jalan Stadion Pakansari masih terus bermunculan hingga tak jarang menimbulkan kemacetan di hari-hari tertentu.
Baca Juga:Viral Polantas di Medan Cekcok dengan Warga Gegara Tilang Anak Sekolah Dalam Gang
"Gini, sebetulnya kan ada beberapa yang sudah dilaksanakan tapi belum maksimal. Terutama kaitannya dengan kerapihan itu (parkir liar Pakansari) secara regulasi itu kawasan tertib lalu lintas dan otomatis artinya kita sudah sepakati bahwa seluruh parkir masuk ke dalam Gor Pakansari," ujarnya.
Namun, Agus Ridhallah beralasan, tidak selesainya penataan parkiran liar di kawasan Pakansari itu karena revisi Perda Penyelenggara Perhubungan yang belum selesai di bangku pembahasan dengan DPRD Kabupaten Bogor.
"Kaitannya dengan kenapa belum dilakukan di Perbup (penataan parkiran), karena memang ini masih dalam proses dan kaitannya dengan Perda," papar dia.
Tak hanya itu Jalan Ediyoso Martadipura yang masuk dalam kawasan Pakansari juga menjadi wacana Agus Ridhallah sejak menjabat jadi Kepala Dishub Kabupaten Bogor.
Agus Ridhallah menyebut, di sepanjang jalan SPBU Ediyoso Martadipura diwacanakan akan dibuat seperti jalan Suryakencana, Kota Bogor, yakni menarif setiap yang parkir di jalan tersebut secara resmi.
Baca Juga:Dipecat Usai Laporkan Pungli, Guru Honorer di Bogor Bikin Siswa-siswa Terharu
Ia mewacanakan parkir berbayar d jalan Ediyoso Martadipura itu, bisa terealisasi pada Maret 2023 silam. Namun hingga kini, parkir berbayar itu masih dilakukan oleh para pelaku parkir liar.
"Ya belum terealisasi, karena kan Perda nya belum diubah, kita tunggu dulu karena semua payung hukumnya harus jelas dulu. Jangan sampai nanti dimanfaatkan oknum," cetus dia.
Ia menyebut, Perda Penyelenggara Perhubungan yang menjadi alasan itu, ditargetkan selesai pada tahun 2023 ini, agar wacana yang ia sampaikan bisa terealisasi.
"Target kita pokoknya tahun ini harus selesai, sehingga 2024 sudah bisa digunakan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni