"Ya belum terealisasi, karena kan Perda nya belum diubah, kita tunggu dulu karena semua payung hukumnya harus jelas dulu. Jangan sampai nanti dimanfaatkan oknum," cetus dia.
Ia menyebut, Perda Penyelenggara Perhubungan yang menjadi alasan itu, ditargetkan selesai pada tahun 2023 ini, agar wacana yang ia sampaikan bisa terealisasi.
"Target kita pokoknya tahun ini harus selesai, sehingga 2024 sudah bisa digunakan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Viral Polantas di Medan Cekcok dengan Warga Gegara Tilang Anak Sekolah Dalam Gang