SuaraBogor.id - Kekosongan jabatan pada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota dan Kabupaten ditanggapi mantan komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Ilham Saputra.
Menurut Ilham, kekosongan komisioner KPU tingkat kota/kabupaten dan provinsi seharusnya tidak perlu terjadi.
"Ya, sebetulnya tidak perlu terjadi ya, kalau kemudian proses seleksinya berlangsung dengan aproper, berlangsung dengan mengacu pada merit sistem dan sebagainya," kata Ilham Saputra.
Dia mengatakan itu sebenarnya tidak perlu terjadi, karena menurutnya itu ada kebutuhan dan ada kewajiban untuk mengganti penyelenggara di daerah.
"Harusnya tidak terjadi seperti itu, nah saya khawatir kemudian ini terjadi karena ada titipan, titipan partaikah, atau titipan dari penguasa dan sebagainya," tukas Ilham Saputra.
Menurutnya itu sangat berbahaya bagi kredibilitas KPU. Walaupun misalnya tidak ada, tapi image masyarakat terhadap penyelenggara pemilu itu yang jadi persoalan.
Dia menjelaskan, jika telat sehari saja kemudian KPU RI harus melakukan surat mandat atau memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk mengambil alih. Padahal pekerjaan di KPU Provinsi cukup banyak.
Kemudian jika KPU provinsi nya belum terpilih, dan kabupaten Kotanya belum terpilih itu kemudian KPU RI langsung yang mengambil alih, padahal kerjaan di KPU RI sendiri kan juga cukup banyak, untuk menerima pendaftaran presiden, DCT dan sebagainya.
"Nah ini berbahaya bagi proses penyelenggaraan pemilunya takut terhambat, dan kemudian images independensi dari penyelenggara pemilu oleh masyarakat, karena nanti kenapa si berlarut larut apa sulitnya sih tinggal pilih doang," pungkasnya.
Baca Juga:Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel
"Maksud saya segera membenahi hal seperti itu agar tidak ada pandangan negatif dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU. Itu berbahaya sekali," pungkasnya.
Kontributor: Rubiakto