Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kasus Korupsi Kredit Koperasi Simpan Pinjam

Dari keterangan resmi pihak Kejari Bandung lewat Kasi Intelegen, Mumuh Ardiansyah SH di laman resmi Kejari Bandung RS didakwa dengan pasal berlapis.

Galih Prasetyo
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 22:10 WIB
Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kasus Korupsi Kredit Koperasi Simpan Pinjam
Tersandung Kasus Korupsi, Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya Resmi Ditahan Kejari Bandung (kejari-kabupatenbandung.kejaksaan.go.id)

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menahan account officer komersial Bank BJB Cabang Majalaya dengan inisial RS atas kasus tindak pidana korupsi.

Pria berkacamata itu resmi ditahan Kejari Bandung pada 26 Oktober 2023, atas tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh Bank BJB Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Dari keterangan resmi pihak Kejari Bandung lewat Kasi Intelegen, Mumuh Ardiansyah SH di laman resmi Kejari Bandung RS didakwa dengan pasal berlapis.

RS dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Tampang Account Officer Komersial Bank BJB Cabang Majalaya yang Ditahan Kejari Bandung di Kasus Korupsi

RS juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Menurut pihak Kejari Bandung, penahanan RS dilakukan karena dikhawatirkan ada upaya melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulang tindak pidana.

RS kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung. Tersangka RS akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Nomor : PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini