SuaraBogor.id - Dua orang anggota gengster berinisial RR (19) dan MR (22) yang terlibat insiden tawuran antar gengster di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu (12/11/2023) lalu diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Insiden tawuran tersebut mangakibatkan jatuhnya satu korban jiwa yakni seorang remaja MHS (22) yang tewas dalam kejadian tragis itu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tawuran terjadi saat kelompok para pelaku, yang terdiri dari Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak, bentrok dengan kelompok Cipaku All Star.
"Saat insiden tawuran di Bogor Selatan berlangsung, korban MHS terjatuh dan kemudian dikeroyok dengan cara dibacok," kata Bismo dikutip dari Bogordaily.net (Jaringan Suarabogor.id)
Baca Juga:Terseret Arus Sungai Cibalok Bogor, Petugas Jasa Marga Ditemukan Tewas
"(Pengeroyokan) itu mengakibatkan luka serius di bagian kepala yang berujung pada kematian korban karena kehabisan darah,” imbuhnya.
Usai kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya, stik golf, celurit panjang, termasuk sepeda motor yang dikendarai saat dalam proses pembacokan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Kini polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Ia kemudian menghimbau masyarakat tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama.
Baca Juga:Perda P4S Diklaim Bisa Atasi Penyimpangan Seksual di Bogor