"Setelah itu, kami kembali mengumpulkan alat-alat bukti untuk membuktikan keteranga korban di rumah pasutri tersebut. Kami menemukan bukti dari keterangan penjual bubut melihat kejadian tersebut," kata Rio.
Polisi juga mengamankan pisau yang digunakan Willy untuk mengancam korban. Setelah bukti-bukti terkumpul, Polres Bogor menetapkan Willy sebagai pelaku KDRT terhadap Qory Ulfiah.
"Terakhir kali sebelum korban kabur itu, pelaku marah marah karena sedang nonton TV bersama tiga anaknya, kemudian TV dimatikan oleh Qory, untuk memberi kejutan ulang tahun. Namun pelaku tersinggung karena belum pukul 00.00 WIB," jelas Rio.
Baca Juga:Warga Bogor Minta Timnas Indonesia Tanding di Stadion Pakansari Lagi