SuaraBogor.id - ARF (18) warga Kebagusan, Jakarta Selatan diamankan jajaran Polres Metro Depok karena melakukan pelecehan terhadap siswi SMP.
Peristiwa tersebut menimpa SK (14) saat pulang sekolah pada Jumat (17/11). Saat itu korban sedang jalan sendirian di Jalan Galur, Beji, Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, pelaku berkeliling menggunakan motor. Sasarannya adalah lokasi yang sepi.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran di tempat sepi kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan,” katanya, Senin (20/11).
Ketika melihat korban, pelaku langsung menghampiri. ARF langsung mengeluarkan alat kelaminnya depan korban. Korban pun ketakutan dan berusaha melindungi diri.
“Pada saat itu, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya,” ujarnya.
Kejadian ini viral di sosial media. Polisi segera menindaklanjuti dengan mencari identitas pelaku hingga akhirnya ARF berhasil diamankan.
ARF mengaku sudah 10 kali melakukan pelecehan di sejumlah lokasi. Antara lain di Depok dan Jakarta Selatan.
“Korbannya menurut pengakuan tersangka ada 10 lokasi. Tiga lokasi di Depok, kemudian TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga:Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Atap Stadion Merpati Ambruk
Untuk menutupi wajahnya, pelaku menggunakan helm dan jaket. Namun akhirnya pelaku berhasil juga diamankan.
ARF dijerat Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 10 tahun,” pungkasnya.
Kontributor: Rubiakto