Sudah Beraksi 10 Kali, Ini Modus Remaja Asal Jakarta Selatan Lecehkan Siswi SMP di Depok

Peristiwa tersebut menimpa SK (14) saat pulang sekolah pada Jumat (17/11). Saat itu korban sedang jalan sendirian di Jalan Galur, Beji, Depok.

Andi Ahmad S
Senin, 20 November 2023 | 21:13 WIB
Sudah Beraksi 10 Kali, Ini Modus Remaja Asal Jakarta Selatan Lecehkan Siswi SMP di Depok
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBogor.id - ARF (18) warga Kebagusan, Jakarta Selatan diamankan jajaran Polres Metro Depok karena melakukan pelecehan terhadap siswi SMP.

Peristiwa tersebut menimpa SK (14) saat pulang sekolah pada Jumat (17/11). Saat itu korban sedang jalan sendirian di Jalan Galur, Beji, Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, pelaku berkeliling menggunakan motor. Sasarannya adalah lokasi yang sepi.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran di tempat sepi kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan,” katanya, Senin (20/11).

Baca Juga:Gugat Cerai Ammar Zoni ke Pengadilan Agama Depok, Irish Bella dan Suami Kompak Tak Hadir Sidang Perdana

Ketika melihat korban, pelaku langsung menghampiri. ARF langsung mengeluarkan alat kelaminnya depan korban. Korban pun ketakutan dan berusaha melindungi diri.

“Pada saat itu, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya,” ujarnya.

Kejadian ini viral di sosial media. Polisi segera menindaklanjuti dengan mencari identitas pelaku hingga akhirnya ARF berhasil diamankan.

ARF mengaku sudah 10 kali melakukan pelecehan di sejumlah lokasi. Antara lain di Depok dan Jakarta Selatan.

“Korbannya menurut pengakuan tersangka ada 10 lokasi. Tiga lokasi di Depok, kemudian TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga:Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Atap Stadion Merpati Ambruk

Untuk menutupi wajahnya, pelaku menggunakan helm dan jaket. Namun akhirnya pelaku berhasil juga diamankan.
ARF dijerat Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 10 tahun,” pungkasnya.

Kontributor: Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak