'Harus Menuruti Atasan' Karyawan di Cianjur Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri, Alfamart Beri Klarifikasi

Karyawan berinisial R ini mengaku, bahwa hal tersebut dilakukan atas keterpaksaan sang atasan di zona tempat dirinya bekerja.

Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Desember 2023 | 17:59 WIB
'Harus Menuruti Atasan' Karyawan di Cianjur Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri, Alfamart Beri Klarifikasi
Ilustrasi Alfamart (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Seorang karyawan Alfamart di wilayah Cianjur, Jawa Barat diduga dipaksa mengundurkan diri, setelah dirinya dianggap bersalah membuat bon bensin fiktif sebesar Rp 100 ribu.

Karyawan berinisial R ini mengaku, bahwa hal tersebut dilakukan atas keterpaksaan sang atasan di zona tempat dirinya bekerja.

Istilah 'Harus menuruti Atasan' itu membuat dirinya dipaksa mengundurkan diri atas perbuatannya tersebut.

"Saya sudah bekerja selama 13 tahun, dan malam ini harus mengundurkan diri, akibat membuat bon bensin fiktif," kata R kepada wartawan, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Sabtu (23/7/2023).

Baca Juga:Subhanallah...Bayi Ini Selamat dari Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Cianjur

R mengatakan, dirinya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri bersama 14 orang rekannya yang juga diduga melakukan hal serupa. Ia mengaku tidak terima dan sedih dengan perlakuan perusahaan tersebut.

"Iya, saya mau ga mau harus melakukannya itu juga karena keterpaksan dan ikut-ikutan saja, padahal saya sudah bekerja selama 13 tahun, rasanya tidak adil tidak ada SP dan langsung dipecat," ungkap R.

Sementara itu, Dwisam, HRD PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan yang menaungi minimarket tersebut, saat ditemui di kantornya menjelaskan, perusahaan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekecil apapun kesalahannya.

"Ya, walaupun Rp 1000 rupiah juga itu tidak diperbolehkan pak, kalau misalkan keberatan silahkan di utarakan saja, kalau saya hanya menjalankan tugas sebagai HRD," kata HRD PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Menurut R, dirinya akan mengadukan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur. Mereka berharap, perusahaan bisa memberikan sanksi yang adil kepada mereka.

Baca Juga:Dua Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra menanggapi, jika ada sebuah persoalan yang melibatkan karyawan dan perusahaan bersangkutan, dengan dugaan ketidakadilan atau kesewenangan terhadap pegawai, itu bisa melaporkan ke bagian Hukum Industrial atau (HI) Disnakertrans Cianjur.

"Silahkan laporkan kepada kami, kalau memang ada karyawan yang mengalami dugaan ketidakadilan atau sewenang-wenang dari sebuah perusahaan, nanti kami akan mediasi kedua belah pihak," kata Tohari.

Sehingga, lanjutnya, perlakuan tersebut mesti ada perlindungan yang sesuai dengan aturan berlaku. Jangan sampai ada hal-hal yang diluar dari peraturan yang ada.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Buka Suara

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk branch Cianjur melalui Corporate Communication, Nono buka suara soal dugaan memaksa sejumlah karyawan Alfamart di Cianjur untuk mengundurkan diri.

Menurutnya, pemberhentian para karyawan itu, atas dasar peraturan yang berlaku di perusahaan.

"Saya rasa tidak ada yang memaksa yang bersangkutan untuk mengundurkan diri pak. Kita jelaskan jenis pelanggaran mereka itu masuk dalam ketentuan pelanggaran bersifat mendesak dalam ayat-ayat tersebut," ujar Nono.

Nono menjelaskan, bahwa jenis PHK karena pelanggaran bersifat mendesak, sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) tentang hal itu.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa PHK karena pelanggaran bersifat mendesak dapat dilakukan oleh pengusaha, jika karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan.

"Dalam kasus ini, karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," kata Nono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini