'Harus Menuruti Atasan' Karyawan di Cianjur Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri, Alfamart Beri Klarifikasi

Karyawan berinisial R ini mengaku, bahwa hal tersebut dilakukan atas keterpaksaan sang atasan di zona tempat dirinya bekerja.

Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Desember 2023 | 17:59 WIB
'Harus Menuruti Atasan' Karyawan di Cianjur Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri, Alfamart Beri Klarifikasi
Ilustrasi Alfamart (Shutterstock)

"Saya rasa tidak ada yang memaksa yang bersangkutan untuk mengundurkan diri pak. Kita jelaskan jenis pelanggaran mereka itu masuk dalam ketentuan pelanggaran bersifat mendesak dalam ayat-ayat tersebut," ujar Nono.

Nono menjelaskan, bahwa jenis PHK karena pelanggaran bersifat mendesak, sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) tentang hal itu.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa PHK karena pelanggaran bersifat mendesak dapat dilakukan oleh pengusaha, jika karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan.

"Dalam kasus ini, karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," kata Nono.

Baca Juga:Subhanallah...Bayi Ini Selamat dari Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Cianjur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini