Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripda ID Pernah Mengeluh Soal Ini Sebelum Meninggal

Pada sidang tersebut turut dihadirkan terdakwa Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG).

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:36 WIB
Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripda ID Pernah Mengeluh Soal Ini Sebelum Meninggal
Ilustrasi Polisi tembak polisi. (Istimewa)

SuaraBogor.id - Ada fakta baru pada kasus polisi tembak polisi. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Pada sidang tersebut turut dihadirkan terdakwa Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG).

Dalam sidang polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda ID, tiga orang saksi dihadirkan yakni Y Pandi (Ayah korban), Inosensia Antonia Tarigas (ibu korban) dan Claudia Tesa (pacar korban) yang dimulai pada pukul 16.18 WIB.

Kuasa hukum keluarga korban Bripda ID, Jajang mengatakan bahwa dari hasil pernyataan para saksi kepada Hakim, diketahui bahwa alm Bripda ID pernah mengeluh kesakitan.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalan Cinangneng, Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Rumah Kosong

“Korban sudah mengeluh dan pernah menunjukkan bekas lebam di bagian perut akibat di hajar seniornya semenjak bertugas di densus Rusun Polri Cikeas Bogor Jawa Barat,” kata Jajang saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan yang sama pula ayah korban menjelaskan bahwa pihak keluarga belum menerima hasil otopsi dari korban serta kepedulian secara langsung dari institusi terkait.

“Sangat di sesali dan di sayangkan belum ada bentuk kepedulian dan dukacita yang di tunjukkan oleh Institusi Polri khususnya Kadensus 88 Antiteror kepada keluarga Korban,” paparnya.

Oleh karena, itu diakhir persidangan ayah korban mengajukan sedikitnya dua permohonan kepada hakim untuk dikabulkan, untuk meminta keadilan atas kematian buah hatinya.

"Keterangan para saksi hari ini mengkonfirmasi bahwa sungguh-sungguh tidak ada dan tidak mungkin adannya unsur kelalaian terdakwa. Semua keterangan saksi menguatkan bahwa dugaan adanya tindak pidana kesengajaan dan pembunuhan berencana sudah cukup kuat,” ujar Jajang, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.

Baca Juga:Warga Ciomas Temukan Bayi Baru Lahir, Ari-ari Masih Menempel Dalam Kantong Plastik

“Para saksi memohon agar majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya” ungkapnya.

Sementara itu majelis hakim kembali menunda sidang, dan akan melanjutkannya proses persidangan pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak