Lakukan Transaksi Fiktif Sejak 2022, Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka kasus Korupsi BUMD

Ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.

Andi Ahmad S
Minggu, 04 Februari 2024 | 02:55 WIB
Lakukan Transaksi Fiktif Sejak 2022, Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka kasus Korupsi BUMD
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Cianjur, Jawa Barat, ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, digiring menuju mobil tahanan, Kamis (1/2/2024) malam.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri).

Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.

"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini