Pakar Beri Penilaian Soal Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres, Ini Katanya

Hal tersebut lantaran KPU RI telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 Februari 2024 | 21:12 WIB
Pakar Beri Penilaian Soal Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres, Ini Katanya
Gibran Rakabuming Raka dan perwakilan mahasiswa memperlihatkan pakta integritas usai ditandatangani di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraBogor.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun memberikan penilaian kaitan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut lantaran KPU RI telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Menurut Andi Asrun, keputusan DKPP terhadap KPU RI itu tentunya tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres nomor 02.

Baca Juga: Sosok Ishak Parluhutan Napitupulu, Ayah Adian Napitupulu Bukan Orang Sembarangan!

Baca Juga:Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU

"Tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh. Posisi Gibran akan tetap (sebagai cawapres)," kata Andi, dikutip dari Antara.

Akademisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut adalah soal etik dan tidak boleh dikaitkan dengan isu politis. Sehingga, menurut dia, putusan DKPP tersebut memang tidak akan berdampak pada jalannya Pemilu 2024.

"Tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dengan semangat positif untuk membangun masa depan bangsa dan negara Indonesia.

"Para pemilih harus datang (ke TPS) dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. Jadi, saya kira, para penyelenggara pemilu harus betul-betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak. Itu yang saya kira hal yang paling penting," tuturnya.

Baca Juga:Momen Prabowo Minta Maaf ke Anies dan Ganjar, TKN: Indonesia Butuh Persatuan

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI itu tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Dia mengatakan vonis DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP. Perkaranya beda, yang dulu yang soal pengaduan lain, ya, berbeda, itu aja," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak