Aszhari mengatakan, total pelaku sebenarnya berjumlah enam orang namun satu pelaku masih dilakukan pencarian oleh petugas.
"Saat kejadian ada enam orang pelaku, tapi yang bisa kami tangkap ada lima. Satu lagi DPO, kami sedang kejar pelaku itu," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembacokan itu tidak berkaitan dengan motif politik, namun pelaku memiliki dendam kepada korban yang juga anggota geng motor.
"Kami mendapat informasi bahwa korban ini merupakan kordes. Tapi hubungan korban sebagai kordes partai politik juga kami masih telusuri, karena pihak keluarganya belum menunjukkan surat yang menunjuk korban sebagai kordes atau pendukung parpol," ungkapnya.
"Dari hasil penyelidikan, tindak kekerasan ini bukan karena unsur politis, murni karena dendam pribadi. Korban dan pelaku ini sama-sama anggota kelompok bermotor (geng motor). Pelaku ini dendam kepada korban yang pernah melakukan kekerasan kepada anggotanya," imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, S, pelaku pembacokan, mengakui bahwa ia membacok korban karena marah mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain.