Ditangkap di Bogor, Terduga Penembak di Jatinegara Positif Narkoba, Polisi Gelar Perkara

Hasil ini berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian

Andi Ahmad S
Kamis, 29 Februari 2024 | 20:58 WIB
Ditangkap di Bogor, Terduga Penembak di Jatinegara Positif Narkoba, Polisi Gelar Perkara
Suasana konferensi pers terkait penangkapan Gathan Saleh Halibi di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

GS ditangkap saat bersembunyi di sebuah "showroom" mobil di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2).

Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya. [Antara].

Baca Juga:Tembakan di Jatinegara, Pelaku Ditangkap di Tajur Bogor, Senpi Masih Dicari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini