SuaraBogor.id - Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga terindikasi penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Dugaan penggelembungan suara itu terungkap saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Cisarua, Puncak Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, jika memang terbukti bahwa adanya penggelembungan suara di enam kecamatan tersebut tentunya berpotensi pada proses pidana.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:Fakta Mengejutkan, 6 Kecamatan di Bogor Terindikasi Penggelembungan Suara
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini tengah mencium dugaan adanya penggelembungan suara di sejumlah kecamatan yang ada di Bumi Tegar Beriman.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin. Menurut dia, adanya dugaan penggelembungan suara itu terjadi saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Cisarua Puncak Bogor.
"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," kata Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Cisarua, Rabu (6/3/2024).
Ia mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca Juga:Tak Tergoyahkan, Gerindra Bogor Tetap Juara di Pileg dan Pilpres 2024