SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Bogor saat ini tengah mencium dugaan adanya penggelembungan suara di sejumlah kecamatan yang ada di Bumi Tegar Beriman.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin. Menurut dia, adanya dugaan penggelembungan suara itu terjadi saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Cisarua Puncak Bogor.
"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," kata Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Cisarua, Rabu (6/3/2024).
Ia mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Baca Juga:Bawaslu Cianjur Temukan Uang Rp800 Ribu dan Spesimen Surat Suara dari ASN Terjaring OTT
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.
Baca Juga:Dugaan Kecurangan Dilakukan Caleg PAN Kota Bogor, Berujung ke Mahkamah Partai
Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.
"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.